REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Amandemen Undang-Undang (UU) hukum Islam memicu kecemasan dikalangan Muslim. Pasalnya, perubahan aturan ini merugikan umat Islam.
Sebagai satu contoh, organisasi Islam Austria dilarang menerima dana hibah luar negeri. Padahal, sebagian besar dana yang menggerakan syiar Islam di Austria berasal dari luar negeri. Aturan lain juga menyebut, organisasi Islam wajib memberikan pendidikan dengan bahasa Jerman.
"Ada motivasi politik di balik RUU ini," Dr Farid Hafez, seorang sarjana dari Universitas Salzburg, seperti dilansir onislam.net, Rabu (15/10). Menurut Hafez, aturan itu seperti melembagakan Islamofobia.
Menteri Luar Negeri dan Intergrasi Austria, Sebastian Kurz mengatakan amandemen ini bertujuan mengurangi pengaruh luar negeri terhadap umat Islam. Namun, amandemen itu masih dalam tahap kajian. "Yang jelas, amandemen ini tidak meragukan kesetiaan umat Islam terhadap Austria," kata dia.
Pakar Hukum, Universitas Salzburg, Metin Akyurek mengatakan, hak-hak yang dimiliki umat agama lain seharusnya juga diberikan kepada umat Islam. Ini standar dari implementasi Undang-Undang Hak Asasi Manusia Uni Eropa. "Aneh, momentumnya kurang tepat," kata dia.
Presiden Komunitas Islam Austria, Fuat Sanac telah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi Austria untuk membatalkan amandemen itu. "Kami tidak ingin diperlakukan sebagai warga negara kelas dua," ucap dia.