REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Jawa Barat menemukan pelanggaran pencurian air tanah yang dilakukan oleh 13 hotel dan 2 rumah sakit di kota tersebut.
Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi di Bogor, Rabu mengatakan ini merupakan hasil penelusuran kami dan menemukan adanya 15 bangunan yang melakukan pelanggaran pencurian air tanah.
"Dari 15 bangunan terindikasi melakukan pelanggaran pencurian air tanah, salah satu hotel yang sudah terbukti melakukan pelanggaran adalah Hotel Amarosa yang terletak di Jalan Padjajaran," jelasnya.
Ia mengatakan, saat melakukan sidak beberapa waktu lalu, Hotel Amarosa diketahui memiliki dua sumur. Dari dua sumur tersebut, hanya satu sumur yang mengantongi izin dengan masa berlaku hingga 2015 nanti.
"Ada temuan pidana pencurian air tanah yang dilakukan Amarosa karena pemakaian air tanah yang melebihi ketentuan yakni 30 meter kubik per hari. Jadi ada kelebihan pemakaian sebesar 800 meter kubik per bulan," kata Untung.
Untuk menyebutkan, pemakaian air Hotel Amarosa antara 0-27 meter kubik, tapi ketika sudah dilakukan penyegelan pemakaian air mencapai 1.800 meter kubik.
Dikatakanya, potensi kerugian PDAM akibat kehilangan air mencapai Rp500 juta per
bulan atau setara dengan 10.000 meter kubik.
Untuk mengatakan, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Pasal 95 Ayat 2 tentang Sumber daya air. Hotel Amarosa dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Temuan ini sudah kami laporkan kepada Pemerintah Kota Bogor, dan sudah ditanggapi oleh Wali Kota," kata Untung.
Untung menambahkan, selain Amarosa, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap seluruh bangunan di Kota Bogor untuk mencegah pencurian air tanah.