REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Mahkama Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti dan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terkait dugaan suap sengketa pilkda Kabupaten Lebak atau suap kepada pegawai negeri.
Disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain Hakim MK dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, penyidik juga memanggil mantan ketua KPU Lebak Agus Sutisna, Hj.Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak Periode 2014 sd 2019 , Pepep Faisaludin mantan anggota DPRD Kab Lebak, Aang Rasidi mantan anggota DPRD Kab Lebak .
"Mereka diperiksa untuk Amir Hamzah," katanya kepada wartawan, Rabu (15/10). Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada Amir Hamzah dan Kasmin mantan calon Bupati Lebak dan Wakil Bupati pilkada Lebak tanggal 22 September 2014.
Keduanya disebut ikut merencanakan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan kasus sogok melibatkan Atut, adik Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, advokat Susi Tur Andayani, serta Akil.