REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman pidana Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto.
Budi divonis hakim tipikor 8 tahun penjara, namun ditingkat pengadilan kasasi hukum itu diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan diperberatnya hukum itu dapat memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.
"Putusan itu perlu diapresiasi dan bisa memberi dampak jera atau menimbulkan efek jera. Sehingga pejabat atau siapa pun yang mau korupsi akan berpikir ulang," kata Johan, Rabu (15/10).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai putusan MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota, MS Lumme dan Mohammas Askin itu, sudah tepat. Menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatan Budi.
"Hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang memang terjadi," kata Bambang.
Selain vonisnya diperberat menjadi 14 tahun penjara, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp88,4 miliar dari sebelumnya diminta membayar Rp17 miliar. Pihak swasta rekanan pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dianggap terbukti melakukan korupsi bersama eks Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dalam pengadaan proyek senilai lebih dari Rp198 miliar tersebut.
Menurut Bambang, putusan MA terhadap Budi Susanto selaku pihak swasta itu juga sekaligus menyeimbangkan hukuman bagi Irjen Pol Djoko Susilo, yang lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Jadi ini sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal," kata Bambang.
Putusan itu juga, menurut Bambang, sekaligus menegaskan komitmen MA terkait pemberantasan korupsi. "Sinyal ini menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi yang maksimal pada koruptor," katanya.
Sebelumnya, MA juga memperkuat hukuman 18 tahun penjara untuk Djoko Susilo disertai pidana denda Rp1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar.