REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan berhak mengajukan dua nama calon pendamping. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Dalam undang-undang itu disebutkan, pemimpin daerah dapat mengajukan dua nama untuk menjadi wakilnya kepada presiden melalui kemendagri. Sehingga, usulan dari DPRD tidak lagi diperlukan dalam penentuan wakil gubernur yang akan mendampinginya kelak.
"Kalau sudah jadi gubernur saya berhak ajukan dua nama untuk jadi wakil. Jadi, saya berwenang menentukan calon pendamping saya," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (15/10).
Sesuai undang-undang itu, katanya, kepala daerah di wilayah yang memiliki lebih dari lima juta penduduk berhak memiliki dua wakil. Namun saat ini DKI telah memiliki empat wakil yang menjabat sebagai deputi gubernur.
"DKI sebenarnya sudah memiliki empat orang wakil yang terbagi di masing-masing bidang. Jadi sebenarnya udah gak perlu ada wakil lagi," ujarnya.
Empat deputi gubernur tersebut adalah Sutanto Soehodho dari bidang industri, perdagangan dan transportasi. Kemudian Syahrul Effendi dari bidang pengendalian kependudukan dan pemukiman, Sarwo Handayani dari bidang tata ruang dan lingkungan hidup. terakhir, Sylviana Murni dari bidang budaya dan pariwisata.
Mantan bupati Belitung Timur itu akan akan menggantikan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang nomor satu di ibu kota. Setelah resmi dilantik 20 Oktober mendatang, Ahok secara otomatis akan menjadi pelaksana tugas (tlt) gubernur hingga DPRD resmi melantiknya menjadi gubernur.
Sebelumnya, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan sebagai dua partai pengusung Jokowi-Ahok pada 2012 disebut telah mengusulkan nama calon wakil gubernur pengganti Ahok. Nama tersebut adalah Muhammad Taufik dari Gerindra dan Boy Sadikin dari PDIP.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini