REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan jika diberi kewenangan untuk memilih sendiri calon wakilnya, maka ia akan memilih Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Organisasi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Ahok menilai sosok Djarot Saiful Hidayat cocok untuk mendampinginya memimpin Jakarta, sebab Djarot sudah mempunyai pengalaman sebagai mantan Wali Kota Blitar. "Kalau saya bisa milih, saya pilih yang bisa kerja dan terbukti. Kalau Pak Djarot kan udah terbukti," ucapnya, Rabu (15/10).
Meski demikian, untuk saat ini Ahok masih enggan membahas soal Cawagub. "Saat ini memang saya masih belum mempunyai wewenang untuk memilih calon wagub. Akan tetapi, kalau saya sudah dilantik menjadi Gubernur DKI, baru saya bisa tentukan wakil saya," katanya.
Ahok juga mengaku punya hak untuk mengajukan dua nama calon pendamping. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Dalam undang-undang itu disebutkan, pemimpin daerah dapat mengajukan dua nama untuk menjadi wakilnya kepada presiden melalui kemendagri. Sehingga, usulan dari DPRD tidak lagi diperlukan dalam penentuan wakil gubernur yang akan mendampinginya kelak.
"Kalau sudah jadi gubernur saya berhak ajukan dua nama untuk jadi wakil. Jadi, saya berwenang menentukan calon pendamping saya," jelasnya.
Sesuai undang-undang itu, katanya, kepala daerah di wilayah yang memiliki lebih dari lima juta penduduk berhak memiliki dua wakil. Namun saat ini DKI telah memiliki empat wakil yang menjabat sebagai deputi gubernur.
"DKI sebenarnya sudah memiliki empat orang wakil yang terbagi di masing-masing bidang. Jadi sebenarnya udah gak perlu ada wakil lagi," ujarnya.
Empat deputi gubernur tersebut adalah Sutanto Soehodho dari bidang industri, perdagangan dan transportasi. Kemudian Syahrul Effendi dari bidang pengendalian kependudukan dan pemukiman, Sarwo Handayani dari bidang tata ruang dan lingkungan hidup. terakhir, Sylviana Murni dari bidang budaya dan pariwisata.
Seperti diketahui, Ahok akan kembali menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta setelah Jokowi resmi dilantik pada 20 Oktober mendatang. Ahok baru akan menjadi gubernur definitif setelah dilantik oleh DPRD.