Rabu 15 Oct 2014 17:12 WIB

Ahok Bisa Pilih Wakilnya Sendiri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, jika Ahok nanti sudah ditetapkan sebagai gubernur DKI secara definitif maka ia bisa mengajukan wakil sendiri. Hal itu sesuai dengan aturan Perppu 1/2014 dan UU Pemda yang baru.

"Di UU Pemda yang baru telah berlaku ketentuan pengisian wakil, di situ kan tidak lewat DPRD. Dua nama bisa diusulkan sesuai kategori jumlah penduduk, bisa PNS atau nonPNS, diajukan ke presiden melalui Kemendagri," kata Djohermansyah..

Ketentuan tersebut menyebutkan gubernur mengusulkan wakilnya kepada presiden melalui Kemendagri. Sementara bupati mengusulkan wakilnya kepada Kemendagri melalui gubernur.

Jumlah wakil kepala daerah, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah penduduk di setiap daerah. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi yang jumlah penduduknya di atas 1 juta sampai 3 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur.

Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai 10 juta jiwa dapat memiliki 2 wakil gubernur. Dan provinsi dengan jumalh penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki 3 wakil gubernur Kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu tidak memiliki wakil bupati/ wali kota.

Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di 100 ribu jiwa sampai dengan 250 ribu jiwa memiliki satu wakil bupati/ wali kota. Kabupaten/ kota yang memiliki jumlah penduduk di atas 250ribu jiwa dapat memiliki 2 wakil bupati/ wali kota.

"DKI Jakarta kan penduduknya tidak sampai 10 juta, tapi di atas 5 juta. Berarti itu hitungannya bisa dua wakil," jelas Djohermansyah.

Namun, proses penentuan wakil tersebut baru bisa dilakukan setelah Ahok ditunjuk sebagai gubernur definitif. Saat ini, Sekretaris Negara menurut dia sudah memproses surat pemberhentian Joko Widodo sebagai gubernur DKI.

Ahok, lanjut Djohermansyah, akan menjadi gubernur definitif setelah DPRD DKI memutuskan dalam sidang paripurna. DPRD akan menyepakati usulan untuk menjadikan Ahok sebagai gubernur definitif.

Setelah itu, DPRD DKI akan mengusulkan kepada presiden melalui Kemendagri untuk mengangkat Ahok sebagai gubernur DKI yang definitif. Presiden nantinya akan mengeluarkan Keppres untuk melantik Ahok sebagai gubernur DKI.

"Itu sudah pemerintahan yang baru nanti. Nah, kalau Ahok sudah diangkat sebagai gubernur definitif sesudah itu wakilnya kan kosong," ujarnya.

Meski begitu, verifikasi wakil tetap dilakukan pemerintah pusat. Kemendagri akan melakukan verifikasi terhadap calon wakil yang diusulkan kepala daerah. "Kalau terpenuhi syaratnya bisa disetujui, kalau tidak tentu kita balikin lagi," kata Djohermansyah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement