REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian daerah Jawa Timur tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk acara Muktamar ke VIII PPP 15-18 Oktober di Surabaya, Jawa Timur.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Polri tidak mengeluarkan STTP.
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan ada beberapa pertimbangan kepolisian tidak mengeluarkan STTP yaitu keputusan Mahkamah Partai menyebutkan untuk mengajukan izin permohonan harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris.
"Kita mengacu kepada sana. Kalau belum dipenuhi ya penuhi dulu. Bukan mengijinkan atau tidak mengijinkan," ujarnya kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (15/10).
Namun, ia menuturkan pihaknya tidak ingin mencampuri urusan internal partai tersebut dan tidak ingin terbawa pada situasi politik di partai berlambang kabah tersebut."Justru kita tidak mau dibawa ke sana. Kalau unsurnya terpenuhi, sesuai aturan partai itu silahkan," katanya.
Sutarman menambahkan ada beberapa kegiatan yang memerlukan izin untuk melakukan kegiatan diantaranya izin untuk menyelenggarakan keramaian diruangan terbuka maupun tertutup.