REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai renegosiasi tidak akan selesai pada pemerintahan sekarang. Hingga kini, baru 82 dari 107 perusahaan tambang menandatangani nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak. Rinciannya, 24 pemegang kontrak karya (KK) dan 58 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, 25 perusahaan yang belum sepakat renegosiasi hanya masalah waktu.
''Itu kan taktik negosiasi saja. Kalau buntu kita endapkan dulu, mereka mikir, kita juga mikir,'' kata dia, Rabu (15/10) siang.
Menurut Sukhyar, poin renegosiasi terberat yang berkaitan dengan penerimaan negara dan divestasi saham. Pasalnya, hal tersebut berhubungan dengan penerimaan dan keuntungan perusahaan.
Dia menerangkan, setiap perusahaan tambang menghitung untung rugi untuk melihat kemampuan membayar kembali investasi. Masalah tersebut yang paling dikuatirkan oleh mereka.
Sukhyar menilai, proses renegosiasi dengan 107 perusahaan tambang berjalan kondusif. Pasalnya, tanpa kerja sama, partisipasi, dan kesabaran tidak mungkin proses renegosiasi berjalan.
Dia menuturkan, tentunya pemerintah harus memikirkan kondisi keuangan perusahaan. Tidak hanya jangka pendek namun, juga jangka panjang.
Selain itu, lanjut Sukhyar, kondisi psikologis harus juga menjadi acuan. Pasalnya, bukan hanya direktur utama yang menjadi penentu tetapi juga pendiri, dan pemberi pinjaman. ''Itu yang harus dipahami,'' ujar dia.