REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta Bonaran Situmeang membuktikan laporannya. Bambang berharap laporannya Bonaran tidak untuk melemahkan KPK.
"Ini urusannya pelaporannya soal apa ya? Dan kenapa ke KPK. Tapi saya akan tunggu saja laporannya itu," kata Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan, Rabu (15/10).
Menurut Bambang, sepanjang kariernya sebagai lawyer ia tidak pernah melakukan aksi suap- menyuap dalam menangani perkara. Hal tersebut dilakukan karena ia bukan tipikal lawyer yang mau menyuap demi memenangkan perkara.
"Saya juga tidak pernah semobil dengan Akil untuk urusan kasus suap menyuap," ujarnya. (Baca: Bonaran Laporkan Bambang Widjojanto ke Pengawas KPK, Ada Apakah?)
Bambang menilai, tuduhan melakukan suap terkait perkara yang pernah ditanganinya ketika menjadi pengacara karena banyak koruptor yang tertangkap KPK tetap mencari cara untuk menyelamatkan dirinya.
Salah satu cara yang dilakukan koruptor, kata Bambang, adalah membuat sensasi, fitnah dan berusaha menarik pihak lain terlibat atau membuat isu lain yang jauh dari kepentingan untuk membela kesalahannya atas tuduhan korupsi.
Seperti diketahui, Bonaran sempat mempertanyakan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka. Saat memberikan foto copy rekening, Bonaran juga mengatakan uang yang dimilikinya tidak sampai Rp1,8 miliar.
"Saya tidak mengerti persoalannya, apa salah saya. Saya tidak pernah ngasih apa-apa, dan saya tidak mengenal Akil Mochtar. Ada tidak di rekening saya, uang Rp 1,8 miliar?," kata Bonaran.
Menurut Bonaran penahanannya ada unsur dendam, karena saat dirinya bertanya ke penyidik mengenai alasan penahannnya, penyidik malah bingung. Oleh karena pihaknya akan mengajukan gugatan untuk mempertanyakan pengertian dua alat bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Bonaran menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Bonaran dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga telah menggeledah dan menyita sejumlah alat bukti di rumah dinas dan kantor Bupati Tapanuli Tengah di Jalan Ferdinan Lomban Tobing, Tapanuli Tengah dan di di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Sumatera Utara. Selain itu, KPK juga menggeledah kantornya semasa masih aktif menjadi pengacara yang berlokasi di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No 12 Senen, Jakarta Pusat.