Kamis 16 Oct 2014 15:42 WIB

Kejagung Desak Indosat Bayar Rp 1,3 Triliun

Red: Taufik Rachman
Indosat
Indosat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mendesak perusahaan telekomunikasi Indosat untuk segera membayar uang pengganti Rp1,3 triliun menyusul putusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto.

Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin di Jakarta, Kamis, mengakui Divisi hukumnya (Indosat) telah melakukan upaya mediasi skema pembayaran uang pengganti secara mengangsur.

Perusahaan telekomunikasi Indosat, meminta pertimbangan untuk mencicil uang pengganti Rp 1,3 triliun dengan setiap bulan Rp50 miliar per bulan pasca putusan kasasi eks Dirut PT IM2, Indar Atmanto, demikian Kasubdit Tipikor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin.

Dikatakan, tentunya permintaan seperti itu harus disampaikan dahulu ke pimpinan. "Tapi yang jelas mereka meminta mediasi seperti itu," katanya. Ia menambahkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada Indosat atas permintaan itu mengingat keberadaannya sebagai BUMN.