REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemecatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rapat harian oleh kubu Sekjen PPP Romahurmuziy membuat partai berlambang kabah ini terbelah. Mahkamah Partai PPP yang mempunyai otoritas menyelesaikan konflik internal partai sudah berupaya menyatukan lagi dua kubu ini.
Berikut kronologi langkah yang ditempuh Mahkamah Partai dalam menyelesaikan konflik PPP:
- Mahkamah Partai menerima DPW dan DPD mengajukan permohonan agar konflik PPP diselesaikan
- Kubu Romi juga mengajukan permohonan agar kepengurusan baru yang mereka bentuk dikukuhkan
- Mahkamah Partai mengeluarkan putusan sela agar kedua pihak menghentikan kegiatannya, dan mereka diminta melakukan islah
- Mahkamah melakukan duakali pertemuan dengan kubu Romahurmuziy dan duakali dengan Suryadharma
- Pendekatan Mahkamah tidak menemukan hasil. Konflik terus berlangsung
- 11 Oktober 2014 Mahkamah Partai menggelar sidang
- Sidang Mahkamah menghasilkan delapan putusan
- Point dari putusan Mahkamah Partai adalah Pengurus Harian DPP PPP yang sah adalah DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung dengan ketum SDA dan Sekjen Romi, Mahkamah minta kedua pihak berselisih untuk islah, Semua kegiatan partai di tingkat nasional hanya sah bila dilakukan oleh DPP hasil muktamar VII Bandung. Jadi semua kegiatan dan kebijakan di luar itu tidak sah.
- Mahkamah memberi tempo tujuh hari sejak putusan sidang. Jika tujuh hari ini tidak bisa diselenggarakan rapat harian untuk menentukan pelaksanaan muktamar bersama, maka Majelis Syariah yang mengambil alih penyelenggaraan muktamar.