REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Usaha depot penjualan air minum isi ulang yang ada di kota Bandar Lampung, ternyata mayoritas tidak bersertifikat laik higienis. Masyarakat diimbau tidak membeli air isi ulang depot yang tidak menempel sertifikat higienis dari Dinas Kesehatan (diskes).
Kepala Diskes Kota Bandar Lampung, Amran, Kamis (16/10), mengatakan mayoritas depot penjualan air isi ulang yang ada di kota ini, tidak memiliki sertifikat laik higienis. "Banyak yang tidak mengurus sertifikat higenis," kata dia.
Berbagai alasan pemilik depot tersebut tidak mau mengurus sertifikat higienis, kata dia, karena alatnya sudah bersertifikat, dan kalau mengurus sertifikat di diskes tarifnya mahal. Ia mengatakan pemilik depot air isi ulang yang menjamur di pemukiman warga seharusnya mendaftarkan diri untuk ditelisik sampel airnya di laboratorium Diskes Provinsi Lampung.
Sayangnya, Diskes kota tidak memiliki laboratorium. Ia berharap masyarakat untuk teliti membeli air isi ulang di depot-depot pinggir jalan, karena tidak terjamin kesehatannya.
Untuk memudahkannya, depot yang higenis mencamtumkan dan menempelkan sertifikat di depotnya, dan dilihat masa berlakunya. Kadiskes Bandar Lampung dr Amran menjelaskan, depot air isi ulang sebainya mendapaytkan izin agar dapat menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk itu, sertifikat tersebut sangat penting, karena memberikan jaminan kepada warga. Untuk mendapatkan sertifikat laik higienis, harus melalui proses pengujian sampel air di laboratorium dengan sedikitnya 15 item. Diantaranya, pemeriksaan bakteri escherichia coli (e coli) yang bisa membahayakan kesehatan manusia.
Diskes kota Bandar Lampung, belum bisa menindak depot-depot penjualan air isi ulang tersebut, karena belum diatur di peraturan daerah. Kalau perda sudah ada, polisi pamong praja akan menindaknya bagi yang tidak ada izin dan sertifikat higenis dari diskes.