REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat komunikasi dari Universitas Padjajaran, Dadang Hidayat mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk responsif dalam menetapkan sebuah kebijakan. Salah satunya kebijakan untuk mengizinkan media penyiaran menyiarkan pernikahan artis Raffi Ahmad selama dua hari.
"KPI harus responsif terkait penayangan ini (pernikahan Raffi Ahmad) apakah benar-benar dibutuhkan masyarakat?" kata pengamat komunikasi dari Uno
Ia menjelaskan, dalam menentukan kebijakan KPI harus mampu melihat beberapa hal. Seperti kepatutan dan kebutuhan suatu program untuk ditayangkan. Karena secara normatif selama tidak ada unsur-unsur melanggar norma kekerasaan dan pornografi tidak bermasalah.
Menurutnya pemanfaatan frekuensi publik secara pas sangat diperlukan. Hal ini agar media penyiaran tidak menayangkan tayangan yang memiliki unsur komodifikasi. Ia juga mengatakan, Jika masyarakat merasa terganggu dengan tayangan pernikahan Raffi tersebut maka dapat menyampaikan aspirasinya kepada KPI.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, KPI dapat menindaklanjuti keluhan tersebut ke stasiun televisi bersangkutan," tegasnya.