Kamis 16 Oct 2014 17:24 WIB
pernikahan raffi

Pengamat: KPI Harus Sikapi Penayangan Pernikahan Raffi Ahmad

Rep: c83/ Red: Bilal Ramadhan
RAffi Ahmad
Foto: IST
RAffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat komunikasi dari Universitas Padjajaran, Dadang Hidayat mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk responsif dalam menetapkan sebuah kebijakan. Salah satunya kebijakan untuk mengizinkan media penyiaran menyiarkan pernikahan artis Raffi Ahmad selama dua hari.

"KPI harus responsif terkait penayangan ini (pernikahan Raffi Ahmad) apakah benar-benar dibutuhkan masyarakat?" kata pengamat komunikasi dari Uno

Ia menjelaskan, dalam menentukan kebijakan KPI harus mampu melihat beberapa hal. Seperti kepatutan dan kebutuhan suatu program untuk ditayangkan. Karena secara normatif selama tidak ada unsur-unsur melanggar norma kekerasaan dan pornografi tidak bermasalah.

Menurutnya pemanfaatan frekuensi publik secara pas sangat diperlukan. Hal ini agar media penyiaran tidak menayangkan tayangan yang memiliki unsur komodifikasi. Ia juga mengatakan, Jika masyarakat merasa terganggu dengan tayangan pernikahan Raffi tersebut maka dapat menyampaikan aspirasinya kepada KPI.

"Kalau ada laporan dari masyarakat, KPI dapat menindaklanjuti keluhan tersebut ke stasiun televisi bersangkutan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement