REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung telah memenangkan Group Lion untuk mengelola Bandara Halim Perdanakusuma. Atas putusan tersebut Lion Group meminta PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara mengosongkan aset penerbangan sipil di sana.
Namun, hingga saat ini, PT AP II mengaku belum menerima salinan keputusan Mahkamah Agung terkait penyerahan pengelolaan Bandara itu kepada Lion Group. AP II akan melakukan upaya-upaya hukum agar hak pengelolaan bandara tersebut tetap di tangan perusahaan pelat merah itu.
Sekretaris Perusahaan AP II Daryanto mengatakan, sampai saat ini AP II masih menjadi pengelola Bandara Halim Perdanakusuma.
''Sampai hari ini AP II belum menerima salinan keputusan MA tersebut,'' kata dia, Kamis (16/10) siang.
Dia mengaku, pihaknya masih menunggu keputusan tersebut. Setelah mengetahui secara pasti dan rinci akan ada langkah-langkah selanjutnya dari AP II. Menurut Daryanto, AP II sedang merumuskan upaya-upaya hukum terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Sebelumnya, Presiden Direktur Lion Group Rusdi Kirana mengatakan pada tahun 2005 telah ditandatanganinya sebuah Perjanjian Kerjasama antara anak perusahaan dari Lion Group yaitu PT. Angkasa Transportindo Selaras dengan TNI Angkatan Udara.
"Perjanjian berupa pemanfaatan lahan seluas 21 hektare untuk digunakan sebagai bandara.” Ujar Presiden Direktur Lion Group Rusdi Kirana.