Kamis 16 Oct 2014 19:06 WIB

Menang di MA, Lion Air Berhak Kelola Bandara Halim

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Bandara Halim Perdanakusuma
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bandara Halim Perdanakusuma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan PT Angkasa Pura II (AP II) dan menyatakan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang merupakan anak usaha PT Lion Air sebagai pengelola Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. "Menolak permohonan pemohon (PT AP II)," bunyi amar putusan seperti dilansir website MA, Kamis (16/10).

Putusan dengan nomor registrasi 688 K/PDT/2013 itu diputus oleh Majelis Hakim terdiri atas Nurul Elmiyah, Yakup Ginting, dan Djafni Djamal.  Sebelumnya, PT ATS memenangkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Mei 2011. Anak usaha Lion Air ini kembali menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam putusan nomor 10/PDT/2012/PT.DKI. yang dikeluarkan PT Jakarta pada 20 April 2012, Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) dan PT AP II diperintahkan untuk mengosongkan aset penerbangan sipil di Bandara Halim Perdanakusumah.

PT Jakarta menolak eksepsi PT AP II dan dalam amar putusannye menyebutkan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan perjanjian tanggal 10 Februari 2006 termasuk amandemen tanggal 26 Januari 2008 antara penggugat dan tergugat I adalah sah dan mengikat penggugat I dan tergugat I dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menyatakan tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) telah ingkar janji/wanprestasi. Keempat, menghukum tergugat I (Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) untuk melaksanakan seluruh kewajiban tergugat I atau prestasi tergugat I sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.

Kelima, menghukum tergugat I atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat. Keenam, menyatakan tergugat II (AP II) melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat.

   

Ketujuh, menghukum tergugat II (AP II) atau dari siapa pun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan dan/atau apa saja yang terdiri di atas objek perjanjian kepada penggugat. Delapan, menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 1.000

Kesembilan, menghukum pembanding I semula tergugat II dan pembanding II semula tergugat I untuk membayar biasa perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu. Kesepuluh, menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement