Kamis 16 Oct 2014 19:41 WIB

Ridwan Kamil Akui Jadi Saksi Pernikahan Raffi Ahmad

Ridwan Kamil
Foto: Antara
Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memang menjad sorotan masyarakat. Bahkan pernikahannya Raffi Ahmad akan melibatkan salah satu kepala daerah yaitu Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Tokoh yang kerap disapa Emil ini pun mengakui akan menghadiri pernikahan Raffi Ahmad yang berlangsung pada Jumat (17/10). Emil juga akan bertindak sebagai saksi dalam pernikahan Raffi. Seperti diketahui ayah dari Raffi memang sudah meninggal dunia.

"Iya, diminta Raffi yang warga Bandung," kata Emil menjawab pertanyaan salah satu follower-nya apakah akan datang ke pernikahan dan menjad saksi Raffi Ahmad.

Pernikahan Raffi Ahmad juga mendapat sorotan media. Tak tanggung-tanggung dua stasiun televisi menayangkan secara eksklusif dalam dua hari ini selama beberapa jam. Netizen di Twitter pun mencibir peliputan secara berlebihan terhadap prosesi pernikahan ini. (baca: Seberapa Penting Pernikahan Raffi Sampai Live 2 Hari?)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement