REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatatan alias eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian.
JPU menilai, eksepsi yang diajukan anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini tidak dapat membuat sidang kasus ini diberhentikan.
"Kami menolak eksepsi terdakwa karena perkara ini sudah jelas kasus korupsi," ujar Jaksa Mia Banulita saat membacakan tanggapan eksepsi JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/10).
Jaksa Mia berujar, JPU memiliki sejumlah alasan di balik penolakan eksepsi terakwa Riefan. Pertama dang paling utama, mereka menegaskan pandangan tim penasihat hukum Riefan terkait status kasus ini tidak tepat.
Di mata JPU, kasus Riefan murni korupsi sehingga masuk dalam ranah pidana, bukan perdata seperti yang diutarakan tim penasihat hukum terdakwa.
"Dalam dakwaan telah gamblang menguraikan peran serta yang riil dari Riefan bersama Hendra Saputra, Kasiyadi, dan Hasnawai Bachtiar dalam perbuatan pidana ini," ujar Jaksa Mia.
Ia menambahkan, bila pun memang kubu Riefan kukuh memandang kasus ini sebagai perdata, maka JPU meminta agar hal itu dibuktikan dalam proses persidangan.
JPU juga menilai PT Imaji Media selaku perusahaan yang dikendalikan oleh Rievan tidak lantas dapat dikatakan bersih setelah mengembalikan kerugian Negara.
Uang yang dikembalikan sebesar Rp 2,695 miliar itu memang bentuk dari tindak lanjut rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan atas kesadaran sendiri.
"Terlebih, jumlah kerugian Negara menurut perhitungan Ahli Teknologi Indoemasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan audit BPKP masih diatasnya, yakni Rp 5,392 miliar," kata Jaksa Mia.
Keberatan lain yang ditolak JPU adalah soal salah pengetikan pasal dakwaan. JPU, kata Mia, sepakat menolak keberatan tersebut karena kesalahan redaksional tidak lantas meruntuhkan materi dakwaan.
"Ketikan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya kesalahan ketik. Seharusnya tim penasihat hukum terdakwa sudah paham yang dimaksud dalam dakwaan subsidair adalah Pasal 3," ujar Jaksa Mia.
Untuk itu, JPU, meminta agar Majelis Hakim tetap meneruskan perkara ini untuk dibuktikan seluruh materi kasusnya di persidangan.
Sebelumnya, Refan didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi, Ketua Tim Penerima Pekerjaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Kaisyadi dan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni pelanggaran soal pengerjaan proyek yang tidak selesai dan penggelembungan harga.
Dengan menggunakan nama Hendra yang sebenarnya adalah seorang Office Boy, Rievan mengajukan sejumlah revisi harga mengenai konstruksi pemasangan proyek. Atas perbuataannya, ia dianggap telah melakukan perbuatan yang merugikana keuangan Negara sebesar Rp 17,1 miliar.
Ia lantas dijerat dengan dua pasal korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.