Kamis 16 Oct 2014 19:54 WIB

Buruh Minta Upah Minimal Rp 3 Juta per Bulan

Ratusan ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekeja berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10). (Prayogi/Republika)
Foto: Prayogi/Republika
Ratusan ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekeja berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) meminta kepada pemeritah agar menetapkan nilai upah minimum tahun 2015 sebesar Rp 3 juta per bulan atau sekitar naik sekitar 30 persen dari upah minimun saat ini.

"Kenaikan upah minimum tahun 2015 mendatang kami nilai sangat layak dan pantas naik menjadi 30 persen dari upah saat ini. Kami berharap pemangku kebijakan bisa mempertimbangkan hal ini," kata Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, di Jakarta, Kamis (16/10).

Berdasarkan data dari Forum Serikat Pekerja Nasional, diketahui bahwa Jakarta sebagai Ibu Kota negara ini dengan nilai UMP tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta masih jauh tertinggal dengan Cina, Thailand dan Filipina dan bahkan Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah menempati peringkat upah terendah sedunia, yakni sebesar Rp 910 ribu per bulannya.

Nilai UMP Banjar Negara itu masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan Kamboja, Pakistan, Mongolia dan Vietnam. Ia mengatakan ditengah kondisi politik dan perekonomian yang ada saat ini seperti kenaikan tarif dasar listrik sejak bulan Maret 2014 yang mencapai 33 hingga 65 persen maka aspek kesejahteraan buruh semakin memprihatinkan.

"Selain itu buruh juga harus menghadapi dampak dari kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram dan belum lagi rencana kenaikan harga BBM. Maka sudah bisa dipastikan nasib buruh semakin tertekan," katanya.

Oleh karena itu, kata Iwan, sangatlah pantas kalau nilai upah minimum tahun depan mencapai Rp 3 juta per bulannya agar buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement