Kamis 16 Oct 2014 21:04 WIB

Sengketa Tanah, Nelayan Mengamuk di Kantor Bupati Aceh Barat

Nelayan
Foto: Eric Ireng/Antara
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Puluhan nelayan mengamuk di kantor Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, karena pemerintah daerah setempat tidak menepati janji membahas soal sengketa tanah mereka.

"Pertemuan hari ini harusnya sudah diagendakan. Anehnya pihak pemerintah daerah mengakui kesalahan bahwa terjadi miskomunikasi internal pemerintahan, ya wajar apabila warga emosi, marah dan mengamuk," kata Koordinator LBH Pos Meulaboh Wahyu Pratama di Meulaboh, Kamis (16/10).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di aula kantor bupati setelah menemui Asisten I Sekdakab Aceh Barat T Novrizal lantaran Bupati H T Alaidinsyah ataupun Sekretaris Daerah Bukhari yang hendak ditemui tidak berada di tempat.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, warga meminta pendampingan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, dan mereka mengaku kecewa karena pemerintah daerah tidak menepati janji membicarakan persoalan sengketa tanah yang sudah berlarut-larut.

Persoalan tanah warga kampung nelayan berada di Desa Pasie Pinang Kecamatan Meureubo. Kawasan tersebut merupakan tempat relokasi warga nelayan Padang Seurahet karena terkena abrasi. Kawasan mereka dijadikan lokasi penghijauan (2003-2004) dalam bentuk ganti guling kepemilikan tanah.

"Kami mengharapkan pemerintah mengganti rugi tanah yang sudah diambil, persoalannya saat ini untuk bertemu audiensi saja bupati atau sekda tidak menepati, padahal sudah dibuat janji sebelumnya," kata salah seorang warga.

Sementara itu, Asisten I Sekdakab T Novrizal mengatakan adanya miskomunikasi internal mereka, sehingga tertunda melakukan audiensi bupati/sekda bersama masyarakat nelayan tersebut.

"Namun para perwakilan warga kita terima dan kita berbicara sebatas kewenangan saya, persoalan ini kita sampaikan kepada bupati dan sekda untuk membuat jadwal pertemuan agar tidak terjadi miskomunikasi lagi," katanya.

Novrizal menyatakan, pemerintah daerah tidak memiliki bukti yuridis menyangkut adanya perjanjian ganti guling lokasi tanah masyarakat nelayan di Kecamatan Meureubo tersebut, sehingga ini masih dalam proses penelusuran.

Kawasan yang pernah tinggal warga nelayan Padang Seurahet tersebut akan dibangun gedung olah raga. Akan tetapi secara catatan teknis pekerjaan lokasi pembangunan tidak kena tanah yang sedang bersengketa, meskipun berada di satu lokasi.

"Pemerintah tidak memegang adanya bukti yuridis menyangkut tukar guling tanah ini, jadinya masih dalam penelusuran, kita tidak bisa melakukan ganti rugi begitu saja, nanti imbasnya pemerintah daerah melanggar hukum," katanya menambahkan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement