REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Rapat penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Cirebon, mengalami kebuntuan, Kamis (16/10). Hal itu terjadi akibat belum adanya kesepakatan soal jenis daging yang masuk dalam komponen perhitungan KHL.
Dalam rapat itu, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) memasukan harga daging sapi dalam salah satu item komponen perhitungan KHL. Sedangkan pihak Apindo meminta agar harga daging ayam yang dijadikan dasar perhitungan kebutuhan daging.
Tidak tercapainya kesepakatan mengenai jenis daging itu dikarenakan selisih harga di antara daging sapi dan daging ayam, sangat jauh.
Survei yang dilakukan SPSI, Apindo, Dinsosnakertrans dan akademisi di 4 pasar yakni Kramat, Harjamukti, Pagi dan Kanoman, harga daging ayam mencapai Rp 30 ribu per kg, sedangkan daging sapi Rp 85 ribu per kg.
Wakil Ketua SPSI Kota Cirebon, Fahrozi, mengungkapkan, komponen daging sapi dimasukkan dalam perhitungan KHL dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja.
''Kalau kualitas hidup pekerja naik, pekerja akan memiliki kesehatan mereka prima sehingga dapat bekerja secara optimal,'' kata Fahrozi.
Namun, hal itu ditolak Wakil Ketua Apindo, Bowo Hari Nugroho. Dia menilai, daging ayam juga merupakan sumber protein hewani. Apalagi, komponen perhitungan KHL pada tahun kemarin juga adalah daging ayam.
Untuk menengahi petbedaan tersebut, salah seorang peserta rapat sempat menawarkan jalan tengah. Yakni, membuat harga baru dengan cara menjumlahkan harga daging ayam dan sapi, kemudian dibagi dua.
Namun, tawaran itu ditolak oleh SPSI maupun Apindo. Akibatnya, hingga rapat berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, belum diperoleh besaran KHL.
Pimpinan rapat yang juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Ferdinan Wiyoto, sempat menskors rapat sekitar satu jam. Namun, kedua belah pihak tetap belum mencapai kesepakatan.
''Karena deadlock, rapat akan kami gelar lagi Selasa pekan depan,'' kata Ferdinan.
Ferdinan menyatakan, perdebatan mengenai jenis daging itu akhirnya membuat sejumlah usulan KHL yang sedianya akan dibahas dalam rapat menjadi tidak bisa dilaksanakan. Rapat bahkan belum membahas nilai KHL dari yang terendah Rp 1.402.412 sampai tertinggi Rp 1.423.664.