Jumat 17 Oct 2014 16:19 WIB

Tumpang Tindih Lahan, KPK Panggil Tiga Menteri dan Kepala BPN

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kementerian‎ dan Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan tumpang tindih terkait izin lahan hutan yang dijadikan bangunan.

Tumpang tindih izin ini harus segera diselesaikan melalui kerjasama antara kementerian dan lembaga agar tidak ada lagi pejabat yang ditangkap KPK terkait pemberian izin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan, dipanggilnya  Menteri PU, Kemendagri, Kemenhut dan Kepala BPN untuk diajak menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait penyelesaian sengketa terkait kawasan hutan.

"Adapun acara ini adalah penandatanganan kesepahaman antara kementerian terkait dalam rangka penyelesaiaian sengketa terkait kawasan hutan," kata Zulkarnain saat konferensi pers di KPK, Jumat (17/10).

Menurut Zulkarnain, MoU ini sudah dilaksanakan oleh 12 kementerian pada tanggal 13 Maret menyangkut tata kelola kawasan hutan di Indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki Heru Santoso, mengatakan, peraturan bersama ini diharapkan dapat meminimalisir konflik-konflik horizontal mengenai permasalah tanah yang tumpang tindih di kawasan hutan.

Untuk itu, kata Maliki, Kemendagri akan meminta kepada seluruh kepala daerah agar bisa menyukseskan peraturan-peraturan terkait pertanahan atau kehutanan dengan peraturan ini.

"Kemendagri meminta mempercepat pembangunan daerah terhadap masyarakat yang terkena dampak dan konflik dalam pembangunan kawasan hutan," katanya.

Terkait peraturan ini, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dari apa yang sudah disepakati antara Kementerian ‎ terkait dengan KPK.

Menurutnya, di daerah itu terkadang batasan wilayah dan batasan hutan belum jelas. Untuk itu dengan adanya kerjasama ini, Kemenhut dapat meninjau langsung akar permasalahannya.

‎"Apa diputuskan di keputusan bersama ini bisa diimpelemntasikan, supaya pembangunan lebih cepat," katanya.

Sementara, Kepala BPN Hedarman Supandji mengatakan, BPN memberikan apresiasi atas semangat KPK‎ yang mempunya inisiatif mendorong empat kementerian untuk menandatangi nota kesepahaman ini. Karena kata dia, MoU ini bisa mencegah supaya tidak terjadi sengketa lahan yang berkepanjangan.

‎Sementara pelaksana tugas Kementerian Kehutanan Chairul Tanjung mengatakan, untuk mengikat peraturan bersama ini nantinya akan dijadikan Undang-Undang oleh Menteri Kehakiman.

‎"Supaya clear duduk persalahannya," tambahnya.

Selama ini kata dia, permasalah ini seringkali terjadi karena adanya tumpang tindih mengenai pembangunan jalan, bendungan yang di dalamnya ada kawasan hutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement