REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan pra peradilan tersangka kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta, Udar Pristono kepada Kejaksaan Agung ditolak oleh Hakim tunggal Nur Aslam dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
"Hakim menolak secara keseluruhan gugatan pra peradilan yang diajukan pemohon," ujar hakim tunggal Nur Aslam dalam putusannya di persidangan.
Dalam amar putusannya, Hakim Nur Aslam mempertimbangkan secara hukum surat penahanan yang dikeluarkan jaksa penyidik Kejagung terhadap mantan Kadishub DKI Jakarta tersebut sah.
Terpisah, menyikapi putusan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono menyambut baik putusan hakim.
Ia menuturkan, penahanan terhadap Udar memang sudah sesuai prosedur. "Memang, sah. Sah penahanan yang dilakukan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan pengacara Udar, Eggi Sudjana meminta hakim menghadirkan saksi fakta yaitu Joko Widodo. Namun, hakim Nur Asalam menolak permohonan itu, alasanya pengadilan tidak boleh berpihak.