REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait retribusi poligami dapat dicabut.
"Bisa saja dicabut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, Jumat (17/10).
Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur menerbitkan Perbup No.26/2014 yang mengatur PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua dan seterusnya (poligami). Disebutkan, PNS itu akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 1 juta.
Uang tersebut akan dijadikan ke dalam kas daerah. Perbup diturunkan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Doddy mengatakan, jika melihat aturan yang lebih tinggi, tidak ada yang mengatur pungutan jenis retribusi pajak bagi PNS yang ingin poligami.
"Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu tidak ada. Jadi kalau ini dievaluasi, bisa dibatalkan itu," kata dia.
Selain itu, katanya, dalam UU Perkawinan Nomor 1/1974 juga tidak ditemukan adanya pungutan untuk melakukan poligami. Karenanya, alasan apa pun untuk menikah lagi harus memiliki izin atasan dan istrinya.