Jumat 17 Oct 2014 18:46 WIB
pernikahan raffi

Siaran Langsung Pernikahan Raffi Ahmad Resmi Dilaporkan ke KPI

RAffi Ahmad
Foto: IST
RAffi Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Salah satu televisi swasta nasional menayangkan secara langsung prosesi hingga resepsi pernikahan artis Raffi Ahmad-Nagita Slavina pada 16-17 Oktober 2014. Remotivi pun secara resmi melaporkan televisi tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"KPI harus berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. Keraguan KPI dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik," kata Direktur Remotivi, Roy Thaniago dalam siaran pers, Jumat (17/10).

Ia memaparkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menimbang “…agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya”.

P3 pasal 11 juga menyatakan: “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.” Terlebih pada SPS pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa, “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Memang, aturan tersebut tidak mengatur secara definitif tentang muatannya. Maka itu, dibutuhkan keberanian KPI, sebagai regulator, untuk menafsirkan lebih jauh semangat dari UU Penyiaran dan pasal per pasal di P3-SPS.

Ketidaksempurnaan aturan harus diatasi KPI dengan bekerja melampaui aturan yang bersifat teknis. Tafsir yang progresif itu nantinya bisa menjadi bekal bagi KPI untuk tak ragu-ragu dalam bertindak.

Frekuensi elektromagnetik yang dipakai untuk bersiaran televisi dan radio, tambahnya, adalah sumber daya alam yang terbatas. Keterbatasan ini membuat banyak sekali stasiun TV dan radio, baik lokal maupun komunitas, kesulitan atau bahkan tidak memperoleh izin penggunaannya.

Karena keterbatasan serta peran pentingnya sebagai medium komunikasi massa ini pula, setiap pemegang izin siar melalui gelombang frekuensi televisi dan radio, punya kewajiban untuk menyaring setiap informasi dan konten yang ia tayangkan agar sesuai dengan kepentingan publik.

Sebab itu, menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan televisi Jakarta yang melukai rasa keadilan banyak pihak yang belum berpeluang mendapat izin pengelolaan frekuensi. "Dalam hemat kami, momen ini merupakan kesempatan bagi KPI sebagai regulator serta perwakilan publik dalam bidang penyiaran, untuk menunjukkan bahwa ia memang institusi yang berwibawa." tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement