REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat menangkap pasangan suami-istri yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Desa Parseh.
"Penangkapan kami lakukan seusai pesta narkoba itu berlangsung," kata Kasat Narkoba Polres Iptu Hery Kristanto.
Selain menangkap pasangan suami-istri tersebut, polisi juga berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram dan satu unit sepeda motor.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sisa sabu-sabu seberat 0,4 gram itu rencananya akan dipakai di rumahnya.
Identitas pasangan suami-istri yang tertangkap di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, itu adalah bernama Bagus Indratmoko (41) dan Dyah Sri Hartanti (41), warga Kelurahan Pacar Keling, Surabaya.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandarnya," kata Hery.
Ia menuturkan, penangkapan pasangan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Bangkalan melalui pesan singkat (SMS). Disebutkan bahwa saat itu ada warga yang mengonsumsi sabu-sabu di "Kampung Narkoba" yakni di Desa Parseh.
Saat mengetahui adanya informasi itu, kata Hery, pihaknya selanjutnya menerjunkan tim ke lapangan.
Namun, ketika sampai di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Desa Labang, Kecamatan Labang, petugas melihat kedua pasangan suami-istri tersebut keluar dan hendak meninggalkan kampung narkoba.
Saat itu juga, polisi langsung menghentikan laju kendaraan bermotor keduanya melakukan penggeledahan. Keduanya lalu dibawa ke Polres dan langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya positif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.