Sabtu 18 Oct 2014 07:28 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Pasutri Pesta Narkoba

Sabu-sabu (ilustrasi)
Sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat menangkap pasangan suami-istri yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Desa Parseh.

"Penangkapan kami lakukan seusai pesta narkoba itu berlangsung," kata Kasat Narkoba Polres Iptu Hery Kristanto.

Selain menangkap pasangan suami-istri tersebut, polisi juga berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram dan satu unit sepeda motor.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sisa sabu-sabu seberat 0,4 gram itu rencananya akan dipakai di rumahnya.

Identitas pasangan suami-istri yang tertangkap di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, itu adalah bernama Bagus Indratmoko (41) dan Dyah Sri Hartanti (41), warga Kelurahan Pacar Keling, Surabaya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandarnya," kata Hery.

Ia menuturkan, penangkapan pasangan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Bangkalan melalui pesan singkat (SMS). Disebutkan bahwa saat itu ada warga yang mengonsumsi sabu-sabu di "Kampung Narkoba" yakni di Desa Parseh.

Saat mengetahui adanya informasi itu, kata Hery, pihaknya selanjutnya menerjunkan tim ke lapangan. 

Namun, ketika sampai di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Desa Labang, Kecamatan Labang, petugas melihat kedua pasangan suami-istri tersebut keluar dan hendak meninggalkan kampung narkoba.

Saat itu juga, polisi langsung menghentikan laju kendaraan bermotor keduanya melakukan penggeledahan. Keduanya lalu dibawa ke Polres dan langsung dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya positif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement