Ahad 19 Oct 2014 16:21 WIB

KPU Tetap Siapkan Peraturan Pilkada Sebelum Perppu Disepakati DPR

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indira Rezkisari
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyusunan peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada tetap dilanjutkan. KPU tidak akan menunggu DPR selesai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober lalu.

"Tidak perlu (tunggu pembahasan di DPR selesai). Kan KPU punya tanggung jawab menindaklanjuti isi Perppu dan menuangkan dalam draft PKPU," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Husni, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembahasan perppu akan dimulai DPR. Sementara dibutuhkan kepastian  hukum untuk menyiapkan pilkada yang harus digelar tahun 2015.

Jika harus menunggu DPR selesai membahas Perppu 1/2014, dikhawatirkan persiapan yang dilakukan KPU akan menjadi tidak efektif. KPU, lanjut dia, juga akan terbebani lantaran persiapan pilkada harus memperhatikan tahapan pilkada yang diatur perppu.

Jika diestimasikan pilkada serentak 2015 dilaksanakan September 2015, menurutnya persiapan harus sudah dimulai akhir tahun 2014. Tahapan uji publik harus dilakukan awal tahun. Karena sesuai perppu, pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan enam bulan sebelum pemungutan suara. Dan uji publik disiapkan tiga bulan sebelum pendaftaran.

"Kenapa harus menunggu. Ini kan pekerjaan yang harus dikerjakan dan membutuhkan waktu untuk mengerjakannya. Seandainya nanti perppu itu tidak disetujui ya maka tidak perlu dilanjutkan lagi (persiapan pilkada)," jelas Husni.

Setidaknya, ada 10 PKPU yang harus disiapkan KPU untuk pelaksanaan pilkada. Antara lain menyangkut tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada, aturan pencalonan, aturan penyusunan daftar pemilih, aturan kampanye. Lalu, peraturan pemungutan dan penghitungan suara, aturan partisipasi masyarakat, aturan dana kampanye, aturan logistik, aturan penyelesaian admnistrasi penyelenggaraan, dan aturan pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok panitia pemungutan suara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan jika DPR menolak Perppu 1/2014 maka secara otomatis UU nomor 22/2014 tentang pilkada tidak langsung kembali berlaku. KPU, menurut dia, memang bisa melakukan persiapan pilkada dengan landasan perppu. Namun, disarankan KPU hanya menyiapkan rancangan saja. Belum menetapkan menjadi peraturan yang diundangkan.

"Kan persiapan awal, belum bikin peraturan, draft aja dulu. Bikin ancer-ancer pendanaan, perkiraan berapa yang dibutuhkan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement