Selasa 21 Oct 2014 12:52 WIB

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 5 Tahun untuk Adik Atut

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam salinan putusan yang disampaikan oleh Kepala Humas PT DKI Jakarta Masyar Hatta, banding yang diajukan Wawan dan kuasa hukumnya ditolak.

 

“Tetap pada vonis yaitu 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dalam kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Banten,” ujar Masyar sesuai salinan putusan Majelis Hakim di Jakarta Selasa (21/10).

 

PT DKI Jakarta menyatakan, PN Tipikor telah melakukan hal yang benar terkait segala pertimbangan dan durasi hukuman kepada Wawan. Wawan bersalah berdasarkan dakwaan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar PN Tipikor 23 Juni 2014, Majelis Hakim menyatakan, pada perkara pilkada Lebak Wawan terbukti telah memberikan uang Rp1 miliar kepada advokat Susi Tur Andayani. Susi, merupakan pengacara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan keberatan hasil pilkada Lebak ke MK untuk diberikan ke Akil.

 

“Terdakwa telah memberikan uang ke Susi Tur Andayani selaku kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin dan selanjutnya Susi menanyakan mengenai cara pemberian uang ke Akil Mochtar akan tetapi karena Akil telah ditangkap KPK terkait pilkada Gunung Mas maka uang belum diserahkan. Faktor tersebut di luar kemauan terdakwa, sehingga unsur memberi atau menjanjikan sesuatu tetap telah terbukti,” kata Majelis Hakim saat itu.

 

Hakim juga melihat bahwa Wawan memang memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada Banten. “Terdakwa telah memerintahkan kepada stafnya untuk memberikan uang yang seluruh berjumlah Rp7,5 miliar kepada Akil melalui rekening perusahaan istrinya CV Ratu Samagat,” ujar Majelis Hakim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement