REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memenuhi tuntutan buruh untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30 persen.
Kenaikan dengan jumlah tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan sosial yang harus dipenuhi pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dengan memenuhi tuntutan tersebut, maka keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang ada.
Menurutnya, lebih baik mencari cara untuk menekan laju inflasi agar standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para buruh tetap terpenuhi dengan UMP saat ini.
"Dengan menekan inflasi harga kebutuhan pokok, KHL tidak akan meningkat dan para buruh akan terus memenuhi hal tersebut. Jadi dengan ini tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Basuki di Balai Kota, Selasa (21/10).
Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, dampak pemenuhan tuntutan para buruh ini sangat merugikan pengusaha. Bahkan, dikhawatirkan kenaikan UMP dapat berakibat pada penutupan sejumlah perusuhaan di DKI Jakarta.