REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya sedang menyelesaikan berkas perkara sastrawan Sitok Srengenge yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kejahatan seksual terhadap mahasiswi UI, RW.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus Sitok secepatnya agar bisa diproses di persidangan.
"Diharapkan pekan ini sudah bisa selesai dan diantar ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/10).
Rikwanto mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sitok. Meski begitu, prosesnya akan terus berjalan. Sitok ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan ini. Sitok diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.