REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan Elly Adriani Sinaga mengatakan sepeda motor akan dilarang melewati kawasan yang nantinya dipasangi sistem jalan berbayar elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing).
"Nantinya sepeda motor akan dilarang masuk kawasan ERP. Sebenarnya bukan sepenuhnya dilarang, tapi didorong agar mereka gunakan sistem 'park and ride'," kata Elly dalam diskusi di Jakarta, Selasa (21/10).
Sistem "park and ride" dibutuhkan agar pengguna sepeda motor juga bisa pindah ke angkutan umum sehingga bisa mengurangi kemacetan.
Para pengendara sepeda motor bisa memarkirkan kendaraan mereka di suatu tempat untuk kemudian melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum.
Meski demikian, dia mengatakan aturan larangan masuk bagi sepeda motor harus dibarengi dengan peningkatan layanan angkutan umum dan perbaikan manajemen lalu lintas.
"Makanya pelayanan angkutan umumnya harus bagus. Jakarta tentu tidak bisa bergerak sendiri karena harus dibantu oleh daerah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek). Pasalnya orang yang bekerja di Jakarta berasal dari daerah sekitarnya itu," katanya.
Oleh karena itu, Elly mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan penerapan sistem tersebut kepada sejumlah perwakilan daerah.
Lebih lanjut, upaya pembentukan Otoritas Transportasi Jabodetabek (OTJ) bisa segera dilakukan untuk mengoptimalkan transportasi massal terintegrasi di wilayah penyokong Jakarta itu.
"Orang daerah ada perencanaannya, tapi tindakannya jadi satu. Ini yang akan sangat diperlukan," katanya.
Harapannya pemerintah daerah penyokong Jakarta juga bisa meningkatkan pelayanan angkutan umum untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sehingga bisa mengatasi kemacetan.
"Jadi Bodetabek ini harus melakukan penataan angkutan umum. Jangan sampai naik angkutan umum tidak bisa, naik mobil mahal dan naik motor juga tidak bisa. Apa mau tinggal di rumah saja?" ujarnya.
Sistem ERP rencananya akan diterapkan pada akhir 2015 di kawasan "3 in 1" di Jakarta. Ada pun tarif yang dikenakan nanti dipatok sekitar Rp 30.000 per unit dan bisa dinaikkan dalam kondisi macet.
Uji coba sistem ERP yang dilakukan per tiga bulan sejak Juli 2014 itu kini telah memasuki tahap kedua.