REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai DPP PPP Chozin Chumaidy mengatakan, Mahkamah Partai tidak punya hak untuk menentukan tanggal pelaksanaan muktamar. Mahkamah Partai hanya menyelesaikan masalah yang terjadi di internal partai dengan memberikan prosedur penyelesaian.
"Kami tidak punya hak untuk itu (menentukan kapan muktamar)," katanya kepada //Republika//, Selasa (21/10).
Dia menjelaskan, muktamar yang sah hanya bisa dilakukan oleh pengurus DPP sesuai dengan hasil Muktamar VII di Bandung. Dimana ketuanya Suryadharma Ali dan Sekjennya Romahurmuziy. Jika tidak ada tanda tangan keduanya, kata dia, maka siapapun yang melaksanakan muktamar tidak diakui dan tidak sah.
Chozin melanjutkan, jika kedua kubu tidak bisa 'bertemu', maka Mahkamah Partai memberikan kewenangan itu ke majelis syari'ah untuk menyelenggarakan muktamar. "Itulah keputusan Mahkamah Partai, terkait tanggalnya kami tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syari'ah KH Maimoen Zubair meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Partai. Kiai kharismatik itu berharap, kedua kubu yang berseteru di internal partai agar segera melakukan islah demi kebaikan partai berlambang Ka'bah itu.