REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar pemerintah membentuk lembaga khusus yang bertugas menjadi eksekutor UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik penistaan agama di media sosial.
“Mesti ada lembaga tersediri yang diatur oleh undang-undang,” kata Ketua MUI Bidang Teknologi Informasi, Sinansari Ecip, Selasa (21/10).
Dia melihat adanya kelemahan pemerintah dalam mengawasi media sosial hingga terjadi berbagai kasus penyalahgunaan medsos seperti kasus penistaan agama.
“Caranya dengan menyebut nama lembaga dalam Undang-Undang. Berarti harus ada pasalnya, dibentuk badan tertentu, misalnya,” ujar Ecip.
Dia mengatakan, penistaan agama melalui akun sosial media seperti Facebook dapat berdampak buruk terhadap hubungan umat beagama. Rusaknya hubungan umat beragama bisa terjadi kalangan masyarakat.
Dia mengimbau, terutama kepada umat Islam agar tidak mudah terpancing untuk menanggapi secara emosional postingan provokatif.
“Yang mengejek Islam di media sosial belum tentu orang non-Muslim,”kata dia.