Rabu 22 Oct 2014 15:51 WIB

Duh...Sejumlah BPR di NTB Ternyata Bermasalah

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
BPRS, ilustrasi
BPRS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di NTB ditengarai bermasalah. Hal iti didasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, atas penyalahgunaan dana kredit dan tabungan.

"Selain hal itu, sejumlah BPR juga masih kekurangan tenaga kerja," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Provinsi NTB, Yusri.

Hal itu dikemukakan Yusri saat menghadap Gubernur NTB Zainul Majdi, di Mataram, Selasa (21/10). Dalam laporannya Yusri mengemukakan masalah-masalah strategis soal pembinaan BPR di NTB. Saat ini katanya, BPR di NTB masih kekurangan jumlah pengurus dan penunjukan pejabat sementara tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

Kehadiran rombongan OJK ke Kantor Gubernur tersebut guna menyampaikan laporan terkait kinerja PT Bank NTB dan PD. BPR se Nusa Tenggara Barat. Yusri mengatakan,  sebagai  Otoritas Pengawas, pihaknya  perlu mengkomunikasikan permasalahan yang dihadapi perbankan di NTB dengan Pemprov NTB sebagai pemegang saham mayoritas.

Sementara, pada kesempatan itu, Gubernur meminta OJK untuk   segera merespon masalah-masalah yang dihadapi BPR di NTB dan melakukan pembinaan-pembinaan. "Kami berharap, kondisi ini tentunya bisa segera diatasi dan  diambil langkah langkah yang diperlukan," kata Gubernur.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muh. Amin, atas nama Gubernur melantik empat orang Pejabat Direksi  Perusahaan Daerah Bank Perkreditan  Rakyat. Mereka adalah  Drs. H. Lukman H. Husain sebagai Direktur Utama PD. BPR NTB Bima, Drs. H. Mahdon H. Abubakar Sebagai Direktur Perusahaan Daerah BPR NTB Bima, Johariah, SE sebagai Direktur Utama PD. BPR NTB Mataram dan Dra. Lilis Andayani sebagai Direktur PD. BPR NTB Mataram.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement