Kamis 23 Oct 2014 00:05 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia sudah memiliki Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Akan tetapi bisakah Indonesia menjadi pusat halal dunia dengan hadirnya UU JPH? Direktur LPPOM Lukmanul Hakim menilai masih ada yang harus direvisi.
Ada beberapa bagian dari UU JPH yang harus disesuaikan. Meski begitu, Lukman menilai setidaknya UU JPH sudah membuat Indonesia memiliki payung hukum akan produk halal. Berikut video lengkapnya.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor:Casilda Amilah