Kamis 23 Oct 2014 09:31 WIB

Bandel, Bupati Purwakarta Bakal Pidanakan Pengusaha Air Ilegal

Rep: C 71/ Red: Indah Wulandari
air tanah
air tanah

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA–Pemkab Purwakarta akan menutup kegiatan usaha air ilegal yang marak terjadi di wilayah hijau Kecamatan Wanayasa dan sekitarnya sekaligus melaporkan kepada kepolisian.

"Kami akan tutup. Kegiatan itu tanpa izin dan aktivitas  pengusaha air ilegal sudah beberapa kali ditutup tetap  buka lagi," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Rabu (22/10).

Dedi dengan nada berang menyatakan, pekan ini Pemkab akan mengambil  sikap tegas dengan menyiapkan tuntutan pidana kepada para pengusaha  yang beroperasi tanpa izin itu. Dedi beralasan aktivitas yang  dilakukan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.

Berdasarkan laporan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Kabupaten Purwakarta, Kecamatan Wanayasa, Bojong, dan Kiarapedes  merupakan wilayah yang menyokong aliran air bawah tanah menuju hilir. 

Wilayah tersebut pun menjadi sangat vital mengingat kekeringan di  Purwakarta pada tahun ini telah mencapai titik terparah. Akibat aksi  ilegal tersebut, resapan air tanah berkurang dan membuat kekeringan  semakin meluas.

Dedi mengaku selama ini pihak Pemkab masih memberikan toleransi  kepada para pengusaha air ilegal itu. Dedi bahkan sudah menggunakan  langkah persuasif dengan menyiapkan uang kompensasi agar tidak  melanjutkan aktivitas usaha.

Akan tetapi, kata Dedi, para pengusaha  tetap tidak menggubris. Meski Pemkab sudah berupaya menutup usaha  tersebut, para pengusaha selalu bersikukuh untuk membuka kembali  usaha mereka.

"Bayangkan saja, kami bahkan sempat tawarkan Rp 40 juta  untuk ganti air mereka," kata Dedi.

Dedi mengaku sudah tidak bisa menerima sikap pengusaha-pengusaha air  yang terus mengabaikan tindak persuasif Pemkab. "Sekarang kami akan  lapor ini ke polisi sebagai aktivitas ilegal," kata Dedi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement