Kamis 23 Oct 2014 12:04 WIB

Lempar Bayi Hingga Tewas, Wanita Muda Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: c81/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dita Destiana, 16, warga RT 1/2, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman kurungan penjara lima tahun karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke belakang rumah hingga tewas.

Dalam surat tuntutan JPU dijelaskan, bayi yang dibuang terdakwa itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya, Doni Panjaitan, ketika terdakwa tinggal di Lampung. 

Namun hubungan mereka putus pada Oktober 2013. Lalu Dita pergi ke Tangerang untuk tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari. Pada  April 2014, Dita baru menyadari bahwa perutnya semakin membesar. Namun dia tidak mau melakukan tes kehamilan atau membertahukannya kepada keluarganya.

Pada 8 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Dita merasa perutnya mulas seperti ingin melahirkan. Dia langsung pergi ke kamar mandi. Tak berapa lama, dia pun melahirkan bayi perempuan tanpa diketahui keluarganya. Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lobang kamar mandi.

Menurut pengakuan terdakwa, dia membuang bayinya karena merasa malu dan takut karena hamil di luar nikah. Peristiwa itu diketahui tentangga di belakang rumah Dita, hingga tidakannya pun dilaporkan ke polisi. 

Bayi yang dibuang itu sempat dirawat di klinik, namun empat hari kemudian meninggal dunia akibat benturan setelah dilempar melewati pagar dengan ketinggian tiga meter.

JPU Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 ayat 1, 3 dan 4 UU 23/2002 tentang perildungan anak. 

"Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebakan kematian yang dilakukan orang tuanya, serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subside 3 bulan,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Mahri Hendra.

Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin (27/10) dengan agenda pembelaan terdakwa. 

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَا كَانَ اللّٰهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلٰى مَآ اَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتّٰى يَمِيْزَ الْخَبِيْثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَجْتَبِيْ مِنْ رُّسُلِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ ۖ فَاٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرُسُلِهٖ ۚ وَاِنْ تُؤْمِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَلَكُمْ اَجْرٌ عَظِيْمٌ
Allah tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman sebagaimana dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia membedakan yang buruk dari yang baik. Allah tidak akan memperlihatkan kepadamu hal-hal yang gaib, tetapi Allah memilih siapa yang Dia kehendaki di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu, berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Jika kamu beriman dan bertakwa, maka kamu akan mendapat pahala yang besar.

(QS. Ali 'Imran ayat 179)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement