Kamis 23 Oct 2014 15:19 WIB

Fraksi Golkar: Jokowi Sembunyikan Kemenko Kemaritiman

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Erik Purnama Putra
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyayangkan, isi surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pimpinan DPR tentang pengubahan nomenklatur kementerian dan arsitektur kabinet.

Pasalnya dalam surat tersebut Jokowi tidak mencantumkan rencana pembentukan Kementerian Koordinator Kemaritiman. "Ada yang disembunyikan terkait Menko Kemaritiman. Tidak ada dalam surat ini," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/10).

Bambang mengaku mendengar informasi soal adanya anggota tim transisi yang menghubungi Ketua DPR Setya Novanto. Kepada Novanto, tim transisi mengatakan akan membentuk Menko Kemaritiman.

Namun, Bambang tidak menyebut dari mana sumber informasi yang dia maksud. "Saya dengar dari tim transisi ada yang telpon pimpinan DPR, bahwa ada satu menko lagi, kemaritiman," ujar Bambang.

Mestinya, saran dia, Jokowi mencantumkan keinginan membentuk Menko Kemaritiman dalam surat ke pimpinan DPR. Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden perlu meminta pertimbangan DPR apabila ingin mengubah nomenklatur kabinet.

"Kenapa presiden tidak minta pertimbangan DPR? Ini memang hak presiden, tapi UU mengatur harus minta pertimbangan DPR," kata Bambang.

Bambang juga menyayangkan isi surat Jokowi yang tidak mencantumkan lampiran penjelasan terkait perubahan nomenklatur kementerian dan arsitektur kabinet. Menurutnya Jokowi tidak bisa mengambil kebijakan tanpa mengindahkan aturan undang-undang. "Ini kan bukan republik odong-odong. Presiden harus jelaskan mengapa digabung dan dipisah," ujar Bambang.

Sebelumnya, Rabu (22/10) pimpinan DPR menerima surat dari Jokowi. Dalam surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014, Jokowi menyampaikan sejumlah perubahan nomenklatur kementerian di kabinetnya. Namun ia tidak menyebut adanya rencana membentuk Kemenko Kemaritiman. Adapun kementerian yang diubah nomenklaturnya ialah:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement