Jumat 24 Oct 2014 01:11 WIB

Komnas Anak: Indonesia Darurat Kejahatan Terhadap Anak

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Bullying (ilustrasi)
Foto: www.chicago-bureau.org
Bullying (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan Indonesia berada dalam status darurat kejahatan terhadap anak. Hal itu diperkuat dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Anak. 

Jumlah pengaduan palanggaran hak anak menunjukkan terus meluas dan meningkat. "Indonesia masuk darurat kekerasan, sejak April 2013 sampai 2014 sudah berada dalam status darurat," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta Selatan, Kamis (23/10). 

Arist memaparkan Komnas Anak menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap anak pada 2010 sebanyak 2.046 kasus. Sebanyak 42 persen di antaranya kejahatan seksual. 

Pada 2011 sebanyak 2.426 kasus, 58 persen di antaranya kejahatan seksual. Pada 2012 sebanyak 2.637 kasus, 62 persen di antaranya kejahatan seksual. Pada 2013 sebanyak 3.339 kasus, 62 persen kejahatan seksual. Kemudian pada Januari-September 2014 sebanyak 2.626 kasus. 

"Sebanyak 455 kasus atau 26 persen dari total pengaduan pada 2014 itu pelakunya anak-anak, meningkat 10 persen dari 2013," imbuhnya. 

Dari seluruh kasus pengaduan tersebut, sebanyak 82 persen korban berasal dari keluarga menengah ke bawah. "Jadi sejak lima tahun lalu kasus bully sudah terjadi di lingkungan sekolah," ujarnya. 

Di samping itu, data yang dikumpulkan dan dianalisis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak di Indonesia tercatat 21.689.797 kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan di 179 kabupaten/kota. Sebanyak 42-58 persen dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual. 

Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak. 

Data tersebut bersumber dari laporan masyarakat melalui pelayanan pengaduan langsung (hotline service), pemberitaan media massa serta pengelolaan data dan informasi yang dikumpulkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 34 provinsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement