Jumat 24 Oct 2014 01:53 WIB

Anak-Anak Pelaku Tindakan Kekerasan Perlu Rehabilitasi, Bukan Pidana

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Seto Mulyadi
Foto: Republika/Amin Madani
Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto Mulyadi, mengatakan tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak-anak perlu mendapat perhatian khusus. Anak-anak sebagai pelaku tidak bisa diperlakukan sama dengan orang dewasa. 

Sebab, katanya, dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyebutkan pelaku anak-anak harus ada diversi. Salah satunya upaya mediasi. Dia mencontohkan kasusnya Algazali, anak dari musisi Ahmad Dhani yang sudah dilakukan mediasi.  

"Sejauh keluarga korban bisa memaafkan itu yang terbaik daripada sekadar memenjarakan. Itu sudah menjadi komitmen undang-undang, untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa," jelas pria yang akrab disapa Kak Seto tersebut di Jakarta Selatan, Kamis (23/10).

Menurutnya, anak-anak tergelincir menjadi korban lingkungan yang tidak kondusif, serta adanya pengabaian dan penelantaran. "Ini yang harus dipakai oleh semua penegak hukum, para lawyer, hakim, dan jaksa," imbuhnya.