Jumat 24 Oct 2014 09:17 WIB

Malaysia Adili 3 Orang Tersangka Anggota ISIS

Rep: C64/ Red: Winda Destiana Putri
ISIS
Foto: VOA
ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengadili tiga pria warga negaranya di pengadilan, kemarin (23/10).

Mereka diadili atas dakwaan mendukung kelompok teroris dan berusaha melakukan perjalanan ke Timur Tengah ujtuk mendukung ISIS di Irak dan Suriah.

Dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (24/10) ketiga orang itu adalah Arsitek Mohn Syafrein Rasid (26 tahun), pengusaha Mohn Rosmadi Che Daud (42 tahun) dan insiyur Mohamad Yusoffe Ishak (26 tahun).

Dilaporkan ketiganya ditangkap oleh divisi anti terorisme polisi Malaysia pada 25 September lalu, sebelum memberikan dukungan kepada ISIS dengan masuk ke Suriah melalui Turki pada kesempatan yang sama.

Selain itu, mereka juga menghadapi dakwaan alternatif yaitu mencoba meningglkan negara untuk memberikan dukungan kepada ISIS dengan masuk ke Suriah melalui Turki pada kesempatan yang sama.

Ketiga tersangka tiba di kompleks pengadian yang dijaga ketat oleh polisi besenjata dan petugas berpakaian preman.

Hakim Aizatul Akmal Maharani menetapkan tanggal 30 November untuk mentransfer kasus ini ke Pengadadilan Tinggi.

Polisi Senior Asisten Komisaris Ayob Khan mengatakan, tiga orang ini berada dalam daftar tersangka militan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement