REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Johan Komara mengatakan kabupaten tersebut memungkinkan memiliki dua wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015.
Johan Komara di Bantul, Jumat, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pilkada itu disebutkan jika kepala daerah tingkat dua bisa menunjuk dua wakil sekaligus.
Ia mengatakan penunjukan dua wakil tersebut tertuang pada pasal 168 ayat 2 butir 3 yang menjelaskan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki dua wakil bupati atau wakil wali kota.
"Mengacu pada ketentuan tersebut untuk Bantul dapat memiliki wakil bupati sejumlah dua wakil, mengingat jumlah penduduk di Bantul sesuai data daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester pertama 2014 sejumlah 912.935 orang," katanya.