REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi Nomenklatur Kementerian yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini pimpinan DPR mengadakan audiensi dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta beberapa pakar. Audiensi tertutup ini diselenggarakan di ruang rapat pimpinan DPR RI, Senayan Jakarta (24/10).
Ditemui usai mengadakan audiensi, Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im mengatakan Kemendikbud menyampaikan aspek positif dan negatif terkait perubahan kementerian tersebut kepada pimpinan DPR. Ia mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan terkait rencana Presiden Jokowi dalam melakukan Nomenklatur, khususnya dalam hal management.
"Kita memberikan catatan terkait cara manage yang baik. Ada tiga hal yg harus diperhatikan dan ini tidak mudah," ujar Ainun Na'im saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Jumat (24/10).
Pemerintahan Jokowi, kata dia, harus mampu membuat organisasi Kementerian baru di dalamnya secara detail. Selain itu, Jokowi juga harus mampu mengatur alokasi aset Dikti yang mencapai 95 triliun.
Ditambah lagi, terkait relokasi tenaga kerja yang meliputi 75 ribu PNS dan dosen. "Artinya Kementerian baru harus juga siap mengonsolidasikan dan memanage aset dan pegawai," katanya
Ia menambahkan, Kemendikbud juga mengusulkan agar nama kementerian baru tetap bernama Kemendikbud yang meliputi Pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, unit kelola guru dan unit kelola bahasa serta kebudayaan. Sedangkan untuk Dikti diusulkan menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset dan Teknologi.
"Substansinya sama seperti yang dulu, Kita hanya merubah sedikit nama saja. Karena pendidikan mengupakan prioritas dan di Undang-undang Dasar mendapat perhatian termasuk angggran," katanya.