Jumat 24 Oct 2014 20:25 WIB

Anas Urbaningrum Dihukum KPK karena Gunakan HP di Tahanan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak sembilan orang tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dihukum karena kedapatan memiliki dan menggunakan telepon selular di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur dan di gedung KPK.

"Telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai 9 rutan C1 (gedung KPK) serta 4 orang tahanan KPK di rutan Guntur," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/10).

Mereka dihukum karena memiliki dan menggunakan telepon selular di dalam rutan.

"Walaupun sebagian tidak membawa atau memiliki handphone diketahui juga turut menggunakan secara bergantian," tambah Priharsa.

Hukumannya adalah tidak dapat dikunjungi oleh keluarga. "Tidak dapat dikunjungi selama 30 hari oleh keluarga, namun bertemu dengan penasihat hukum tetap diizinkan," tutur Priharsa.

Hukuman bagi enam orang tahanan di rutan gedung KPK berlaku efektif pada 9 Oktober 2014.

"Keenam tahanan tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari) t, G (Gulat Medali Emas Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," jelas Priharsa.

Teddy Renyut adalah penyuap bupati Biak Numfor, Mamak Jamaksari menjadi tersangka dalam korupsi Alat Kesehatan Tangerang Selatan dan Gulat diduga menyuap Gubernur Riau Annas Mammun.

Sedangkan untuk tiga orang di rutan Guntur adalah HS (Heru Sulaksono) yaitu tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, hukuman efektif sejak 16 Oktober 2014, TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan) sejak 13 Oktober, dan Bupati Karawang AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober 2014.

"Sebelumnya, dari serangkaian sidak yang dilakukan di rutan, ditemukan 9 handphone, 3 powerbank, dan 1 modem wifi," tambah Priharsa.

Karena temuan tersebut maka pada Sabtu 25 Oktober 2014 yang merupakan hari libur Tahun Baru Hijriah 1436 Hijirah diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan. "Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah personel dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," tegas Priharsa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement