Sabtu 25 Oct 2014 11:35 WIB

Berkas Sitok Srengenge Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Rep: C82/ Red: Yudha Manggala P Putra
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Sitok Srengenge terhadap mahasiswi UI, pekan depan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, saat ini penyidik terus menyusun berkas Sitok agar secepatnya bisa diproses di persidangan. "Sitok minggu depan berkasnya jadi dan akan dikirimkan ke Kejaksaan," kata Rikwanto di Jakarta, Sabtu (25/10).

Meski telah dijadikan tersangka, lanjut Rikwanto, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sitok.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan ini. Sitok diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan persetubuhan dalam keadaan tidak berdaya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement