REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Ahmad Rivai mengatakan pemberian tanda merah dan kuning bagi calon menteri memberikan pelajaran bagi para calon pejabat. Yakni, siapapun orang yang berambisi menjadi menteri atau pejabat harus bersih sejak awal.
"Ini pembelajaran yang sangat bagus. Siapapun yang ingin posisi tertentu, menjadi menteri ataupun penguasa, maka mereka harus bersih sejak awal," kata Rivai saat berbincang dengan Republika, Sabtu (25/10).
Menurut mantan anggota tim hukum Joko Widodo (Jokowi) saat masa kampanye itu, sebaiknya Jokowi tidak memilih calon-calon menteri yang ditandai merah dan kuning oleh KPK. Karena, mereka tersangkut dengan kasus korupsi dan ini bisa menjadi bumerang bagi Jokowi ketika menjadi presiden.
Karena, pernyataan KPK bahwa menteri bertanda merah dan kuning akan menjadi tersangka merupakan peringatan yang sangat keras. Jika Jokowi tetap memaksakan mereka masuk dalam kabinet, maka KPK akan segera membuktikan pernyataannya.
"Saya yakin KPK pasti akan mengusut keterlibatan calon-calon menteri itu dalam kasus-kasus korupsi," kata Rivai.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, tanda merah diberikan kepada calon menteri Jokowi, sebagai pertanda terindikasi sebuah kasus korupsi. Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad menyatakan nama-nama calon yang diberi warna merah dan kuning tidak boleh dipilih menjadi seorang menteri.
Pada Sabtu (25/10), Ratusan massa relawan Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam kelompok Kawal Indonesia, Sabtu (25/10), menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka menolak calon menteri yang pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, tadi kami melakukan aksi di sana. Secara khusus, kami menolak Rini Soemarno jika dimasukkan ke dalam kabinet Jokowi," kata Koordinator Aksi Kawal Indonesia, Joen Ganick saat dihubungi Republika, Sabtu (25/10) malam.
Menurut Joen, alasan penolakan Rini karena ia pernah diperiksa dalam sejumlah kasus korupsi oleh KPK. Selain itu, Rini juga dinilai dalam terindikasi dalam penjualan aset PT Rajawali Citra Nusantara, salah satu perusahaan milik BUMN.