REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tahapan perencanaan pilkada serentak pada tahun 2015 di 7 provinsi dan 181 kabupaten/kota. Mulanya, KPU mencatat pilkada di tahun 2015 digelar di 240 kabupaten/kota dan 7 provinsi.
"Tapi aturan dalam Perppu 1/2014 menyebutkan pilkada serentak tahun 2015 bagi gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya sepanjang tahun 2015. Yang berakhir tahun 2016 terpaksa harus diundur sampai pilkada serentak tahun 2018," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ahad (26/10).
Kepala daerah yang akhir masa jabatannya setelah tahun 2015, menurut Husni, akan berhenti saat masa jabatannya habis. Selanjutnya, akan ditunjuk penanggung jawab atau pelaksana tugas bupati/walikota hingga pilkada digelar.
Pada Pasal 201 Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung disebutkan pemungutan suara untuk gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya tahun 2016, 2017, 2018 dilaksanakan serentak tahun 2018. Dengan masa jabatan hingga tahun 2020.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dengan aturan perppu tersebut, cukup banyak daerah yang akan dipimpin pejabat sementara. Jika mengacu pada data KPU, terdapat 59 kabupaten/kota yang akan dipimpin pejabat sementara menjelang 2018.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Tanjung Balai, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Depok, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Sumbawa. Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Tomohon, Kabupaten Bitung, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Merauke, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama.
"Itu juga tantangan, karena akan diisi oleh PJ (penanggung jawab) atau Plt (pelaksana tugas) cukup lama. Bisa sampai dua tahun lebih," ujar Ferry.