Senin 27 Oct 2014 03:15 WIB

Mesir Penjarakan 23 Aktivis karena Aksi Protes

Rep: C92/ Red: Bayu Hermawan
  Aksi unjuk rasa pendukung Presiden terguling Muhammad Mursi yang berujung bentrok dengan pasukan keamanan di Universitas Kairo, Giza, Mesir, Rabu (26/3).  (AP/Amru Taha)
Aksi unjuk rasa pendukung Presiden terguling Muhammad Mursi yang berujung bentrok dengan pasukan keamanan di Universitas Kairo, Giza, Mesir, Rabu (26/3). (AP/Amru Taha)

REPUBLIKA.CO.ID, Kairo -- Sebanyak 23 aktivis pro-demokrasi dijatuhi hukuman selama tiga tahun oleh salah satu pengadilan di Mesir hari ini, Ahad (26/10). Mereka dinilai melakukan protes ilegal. Hukuman ini tetap diberikan di tengah seruan internasional untuk membebaskan mereka.

Juni lalu, 23 aktivis itu melakukan unjuk rasa damai di dekat istana presiden di Kairo. Mereka menyerukan pembatalan undang-undang anti-protes yang baru, yang dinilai sangat membatasi hak berdemontrasi.

Mereka ditangkap ketika melakukan protes atas penahanan seorang blogger politik Aala Abdel Fattah dan para aktivis lain yang dipenjara. Beberapa aktivis yang dijatuhi hukuman juga mendukung penggulingan presiden Mohamed Morsi tahun 2013.

Dua dari para aktivis tersebut, Yara Sallam dan Sanaa Seif mendapat Amnesty Internasional sebagai “tahanan hati nurani” (prisoners of conscience).

“Keputusan itu politis, tidak punya landasan hukum,” kata salah satu pengacara, Ahmed Ezzat.

Penjara tiga tahun adalah masa hukuman maksimal yang diizinkan berdasarkan Undang-undang anti-protes Mesir. Selain itu, mereka juga dianggap bersalah karena memblokir jalan dan didenda 1.390 dolar AS.

Undang-undang anti-protes Mesir mulai berlaku November 2013 lalu. Undang-undang ini mengharuskan penyelenggara unjuk rasa mengajukan beberapa izin terpisah untuk dapat melakukan demonstrasi.

Dengan adanya keputusan yang membolehkan perpanjangan masa pra-peradilan yang tak berujung, 41.000 orang telah ditangkap di bawah aturan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement