Senin 27 Oct 2014 11:16 WIB

Hakim ke Luar Kota, Vonis Bupati Biak Numfor Ditunda

Rep: c 75/ Red: Indah Wulandari
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6).  ( Republika/Aditya Pradana Putra)
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk memasuki mobil tahanan usai diperiksa terkait dana pembangunan daerah tertinggal di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). ( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan terhadap terdakwa, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk beserta pengusaha, Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Pasalnya, Ketua Majelis Persidangan Artha Theresia berhalangan hadir.

"Persidangan putusan, karena Ketua Majelis berhalangan hadir. Jadi sidang ditunda Rabu (29/10) pukul 14.00," ujar Anggota Majelis Hakim Tipikor, Aviantara di Gedung Pengadilan Tipikor, Senin (27/10).

Ia menuturkan, Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Yesaya didakwa menerima suap dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut sebesar 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura atau setara Rp 947,3 juta.

Suap dilakukan Teddy agar dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

 

Yesaya tertangkap tangan KPK di hotel di daerah Jakarta Pusat, Juni lalu. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Sementara, Teddy Renyut yang  didakwa menyuap Bupati Biak Numfor dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement