REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -– Saat ini, 98 negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati untuk setiap dan semua kejahatan. Bahkan, hingga akhir 2013, sebanyak 140 negara telah menghapurkan hukuman mati dalam undang-undang pengadilan mereka atau dalam pratik. Amensti Internasional pun mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk menolak praktik hukuman mati itu bagi warga negaranya yang terjerat kasus hukum mati.
“Saya ingin mengambil kesempatan ini untuk mengingatkan kasus yang menimpa warga Negara Indonesia Siti Zainab binti Duhri Rupa. Dia (Siti Zainab, red) telah dijatuhi vonis mati di Arab Saudi sejak 1999,” kata perwakilan Amnesti Internasional, Donostia dalam rilisnya yang diterima Republika, Senin (27/10).
Melalui rilisnya, Amnesti Internasional mengakui adanya hak dan tanggung jawab pemerintah untuk menyeret ke pengadilan mereka yang yang diduga melalukan pelanggaran pidana. Namun demikian, Donostia menegasakan bahwa hukuman mati memberikan dukungan legal kepada tindak pelanggaran yang tidak terbalikkan dari pemerintah.
“Bahkan, sebagian besar hal itu menimpa orang-orang yang miskin yang sama sekali tanpa perlindungan sebagaimana halnya dengan kasus Siti Zainab. Karena itu, saya mohon Bapak (pemerintah,red) untuk terus mengupayakan semua kemungkinan intervensi hokum untuknya sehingga dia tidak akan dieksekusi,” katanya.
Siti Zainab merupakan TKI asal Desa Martajasah RT 01/RW 02 Bangkalan, Madura, Provinsi Jatim. Dia ditahan polisi Arab Saudi pada September 1999 lampau. Siti disangka membunuh majikannya.
Namun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang diperoleh Amnesti Internasional, Siti Zainab memiliki mental yang tidak stabil dan ‘mengakui’ kesalahannya saat proses interogasi polisi. Akibatnya, dia terancam hukuman mati.
Donostia mengatakan, 10 Oktober adalah perayaan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati di seluruh dunia. Namun, hingga akhir 2013, terdapat 22 negara di seluruh dunia yang masih mempraktikan hukuman tidak beradab ini. Di antara negara-negara G-8, hanya Jepang dan Amerika yang melaksanakan hukuman mati.